SKALAINDONESIA.com, Bima – Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Abdul Wahab menekankan kepada perangkat Desa Tangga untuk memahami tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa” di aula Kantor Desa Tangga, Kamis (2/1/2025).
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti soal pengelolaan keuangan desa. Menurut dia, pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Pemerintah desa wajib taat dan tertib dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pengelolaan keuangan desa, lanjut dia, harus dilakukan sesuai ketentuan Permendagri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Catat semua data dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar. Perhatikan keabsahan dokumen pertanggungjawabannya karena apabila ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan salah menyusun laporan pertanggungjawaban bisa menimbulkan resiko hukum,” bebernya.
Abdul Wahab mengungkapkan, kasus hukum yang menjerat sejumlah kades dan perangkat desa berawal dari kegiatan yang tidak dikerjakan atau hanya dikerjakan sebagian, tidak membuat laporan pertanggungjawaban atau membuat laporan fiktif yang sifatnya administrasi.
Oleh karena itu dia mewanti-wanti agar selalu membuat laporan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap administrasinya. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kasus pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Tertibkan administrasi. Insha Allah dengan tertib administrasi dan laporan pertanggungjwaban, maka akan terhindar dari risiko hukum dan konsekuensi penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Ia pun mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset.
Sementara itu, Kepala Desa Tangga Nasarudin mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.
“Upaya ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa,” katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kanit Tipikor atas edukasi hukum yang diberikan. Dengan adanya pembekalan ini, pihaknya dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan landasan hukum yang kuat.
“Kami mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang berharga sebagai bekal kami dalam mengelola keuangan desa dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa,” ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegàk hukum. Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan guna mencegah potensi penyalahgunaan dana desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bertanggung jawab.
“Saya berharap langkah ini akan diikuti teman-teman kades yang lainnya dan mengundang Kanit Tipidkor sebagai pemateri,” harapnya. (Her)