SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies. Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.
Dalam unggahannya di X, Anies memuji langkah mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai penggungat. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Menurut Anies, keempat mahasiswa tersebut merupakan anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,.
Anies mengatakan, pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.
“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” tulisnya di X, Sabtu (4/1/2025).
Seperti diberitakan, MK resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum putusan tersebut, pasangan calon yang ingin berkontestasi harus diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.
MK menilai, ketentuan ambang batas itu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, norma tersebut juga dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penghapusan presidential threshold ini akan berdampak pada meningkatnya persaingan dalam pemilu dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan pemimpin yang sesuai aspirasi mereka.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan. (Dir)