Arab Saudi Batasi Usia Jamaah Haji Maksimal 90 Tahun

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci maksimal 90 tahun.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief saat rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia.
Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” bebernya.

Namun, kata dia, rencana tersebut belum bersifat resmi karena belum ada surat yang dikirimkan oleh Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.

“Kami mendapat informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan segera mengirim surat tersebut,” ujarnya.

Hilman lantas menyoroti fakta bahwa jemaah asal Indonesia masih ada yang berusia 100 tahun. Meski jumlahnya sedikit, Kemenag akan berusaha memitigasi rencana pelarangan tersebut.

“Jumlahnya mungkin tidak banyak, tapi menarik bahwa ada kebijakan ini. Kami akan terus memantau perkembangan,” tambahnya.

Menurut Hilman, kebijakan itu juga akan disertai pembantasan persentase jemaah lansia berusia 70 tahun hingga 80 tahun ke atas.

“Akan ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 70 atau 80 tahun ke atas,” katanya.

Padahal Kemenag memiliki ketentuan yang memprioritaskan jemaah haji reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dengan adanya kuota prioritas ini, kata Hilman, tim Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenag sedang mencermati kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci.

Hal ini dilakukan agar Kementerian Agama bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.

“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana ada (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang.

Jika merujuk pada pembagian kuota haji dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka alokasi jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.

Sesuai dengan data Kemenag, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini mencapai lima juta orang. Lama daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Paling lama adalah Sulawesi Selatan, dengan lama daftar tunggu maksimal 48 tahun. (Dir/Her)

Tinggalkan Balasan