SKALAINDONESIA.com, Bima – Sejumlah LSM dan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi honorer PPPK 2024 ke polisi.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yaitu Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menilai laporan tersebut sebagai langkah tepat. Ia bahkan menyarankan agar dilaporkan juga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jalurnya sudah tepat. Selain polisi, laporkan juga ke pusat dalam hal Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah ini kan tinggal payung hukum saja yang bekerja. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Suryadi, Sabtu (4/1/2024).
BACA JUGA: Abdul Wahab Berikan Pembekalan kepada Perangkat Desa Tangga
Namun, menurut dia, tidak tepat para pelapor menarik Sekda Adil Linggi Ardi sebagai terlapor. Ia beralasan, proses seleksi PPPK tidak ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekda.
“Ini tidak ada kaitannya sama tugas dan tupoksi pak Sekda. Jadi tidak tepat dan tidak boleh juga kita hakimi orang yang tidak memiliki kewenangan soal itu,” tegasnya.
Kantor BKD dan Diklat Disegel
Sebelumnya, puluhan massa menyegel kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap hasil pengumuman kelulusan PPPK yang dinilai sarat rekayasa data dan terindikasi meloloskan honorer “siluman.”
Para peserta aksi mengungkapkan kekecewaannya, karena banyak di antara mereka yang aktif menjalankan tugas sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bima, namun tidak lulus dalam tes PPPK.
Sementara itu, sejumlah nama yang tidak mereka kenal dan diduga tidak pernah bertugas di instansi pemerintah daerah, tiba-tiba lolos dalam seleksi tersebut.
Suryadin membenarkan peristiwa penyegelan kantor BKD dan Diklat itu. Dia menyebut, penyegelan telah mengganggu aktivitas pegawai di BKD. Orang yang bekerja untuk mengurus berkas menjadi terhambat.
BACA JUGA: Uswatun Laporkan Anggota DPRD di Bima atas Dugaan Jadi Bandar Narkoba
Ia menyayangkan tindakan itu. Menurut dia, peserta yang merasa dirugikan seharusnya mengajukan sanggahan agar dapat diverifikasi oleh tim panselda.
Jika terbukti adanya rekayasa data, maka panselda akan melaporkannya ke BKN untuk mengubah hasil seleksi tersebut.
“Nanti ada keputusan dari panselnas tentang kelulusan itu, apakah dianulir atau tetap. Tinggal mengajukan sanggahan saja siapa yang merasa di rugikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses seleksi honorer PPPK ini melibatkan dua pansel, yakni panselda dan panselnas. Kedua pansel memiliki tugas yang berbeda.
“Panselnas berisikan petugas dari BKN, mereka membuat soal, mengawasi dan memeriksa hasil ujian. Sementara Panselda, itu BKD dan Diklat, tugasnya menyiapkan tempat, peserta dan sarana prasarna pendukung seleksi hingga selesai,” tutupnya. (Her)