Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa siang (7/1/2025).

Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

Para eksponen 98 ini mendesak lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Baca Juga: KPK Temukan Fraud Klaim BPJS, 3 RS Bakal Diseret ke Ranah Pidana

Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. KPK jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (7/1/2025).

Ubedilah meminta KPK untuk menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.Termasuk dalam menindaklanjuti laporannya 3 tahun lalu.

Laporan tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi itu dilayangkan pada 10 Januari 2022.

Baca Juga: KPK OTT Di Kaltim, Amankan 11 Orang Terduga Korupsi dan Sejumlah Uang

Apalagi, baru-baru ini Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar finalis pemimpin dunia terkorup.

“Bahwa Presiden RI ke-7 yang kami laporkan ke KPK tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah.

Menurut dia, OCCRP menyebutkan bahwa Jokowi secara signifikan telah melemahkan KPK. Selain itu, OCCRP juga menyebut Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka.

“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan praktik korupsi dan kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” tegas Ubedilah.

Sementara itu, pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Jokowi maupun keluarganya.

Terlebih lagi dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP belakangan ini. Terkait hal itu, KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat.

Sikap KPK yang lembut dan pasif ini, kata dia, bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara.

“KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkannya,” jelasnya.

Menurut dia, sikap pasif KPK terhadap kasus dugaan korupsi Jokowi menguatkan asumsi bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara, tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.

“Belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani 98 telah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada 10 Januari 2022,” bebernya.

Adapun sejumlah kasus yang pernah dilaporkan antara lain dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang,

Selain itu, lanjut dia, ada juga laporan dari TPDI pada 23 Oktober 2024 soal blok Medan. Istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Jokowi itu muncul dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi. Sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” ujarnya.

Selaku eksponen 98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional pada sejarah Reformasi 1998, ia mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo serta keluarganya dalam 10 tahun terakhir,.

“Kami sampaikan agar KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, putra-putrinya dan/atau menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (Dir)

Tinggalkan Balasan