Honorer Pemrov NTB Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

SKALAINDONESIA,com, Mataram – Hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 telah diumumkan. Di lingkup Pemprov NTB, ada 360 honorer yang dinyatakan lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) itu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Yusron Hadi menjelaskan, pelamar yang dinyatakan gagal pada seleksi PPPK tahap pertama akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Terkait berapa orang (kuota) dan sebagainya kita akan koordinasi dengan para pihak kemudian lapor pimpinan,” kata Yusron, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Seleksi PPPK di Bima Dituding Sarat Rekayasa, Suryadin: Silahkan dibuktikan

Kebijakan PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer.

Namun Yusron mengaku pihaknya belum menerima mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Kami belum mendapatan petunjuk teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ujarnya.

Staf ahli Gubernur itu juga menjelaskan, selain usulan PPPK paruh waktu, saat ini tengah berlangsung pendaftaran seleksi PPPK gelombang kedua.

Pelamar pada gelombang pertama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa mencoba pada gelombang kedua.

“Kita sudah mengkonfirmasi OPD terkait sebanyak 333 orang yang diusulkan bisa bergabung pada gelombang kedua,” kata Yusron.

Baca Juga: Akun SSCASN Peserta Kode R2 Berubah, Ada Tampungan Formasi Yang Disiapkan?

Yusron menyebut pendaftaran terakhir gelombang kedua ini akan ditutup pada 7 Januari. Hanya saja, kata dia, formasi yang dibutuhkan pada gelombang kedua ini tidak sebanyak gelombang pertama.

Bagi pelamar PPPK gelombang kedua yang dinyatakan gagal nantinya, pemerintah tetap menunggu kebijakan dari Menpan RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, sejumlah tenaga honorer berharap kebijakan
kebijakan PPPK paruh waktu dapat segera diterapkan agar dapat memberikan kepastian dan keadilan.

Soalnya, banyak dari mereka yang telah bekerja bertahun-tahun dengan upah rendah dan status yang tidak jelas. (Wir)

Tinggalkan Balasan