SKALAINDONESIA.com, Bima – Uswatun Hasanah (30) melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Hilda Komala Dewi di Mapolres Bima. Politisi Partai Golkar ini dilaporkan atas dugaan terlibat sebagai bandar narkoba.
Uswatun menyampaikan laporan itu usai dirinya diperiksa penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima pada Selasa (14/1/2025) sore. Dia diperiksa atas dasar laporan Hilda Komala Dewi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga: Badai NTB Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bima
Saat menyampaikan laporan pengaduan di SPKT Polres Bima, perempuan yang dikenal dengan Badai NTB ini didampingi oleh para Penasehat Hukumnya.
Salah satu penasehat hukum Badai NTB, Mahdi membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan politisi Partai Golkar itu. Laporan pengaduan tersebut bernomor P/I/XII/2025/SPKT/Res Bima/NTB, tertanggal 14 Januari 2025.
“Iya, sudah dilaporkan. Surat tanda terima laporan pengaduan juga sudah kami terima,” ungkap Mahdin, Rabu (15/1/2025).
Menurut Mahdi, kliennya memiliki bukti-bukti berupa dokumen yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan terlapor. Bukti-bukti itu akan diserahkan saat BAP lanjutan.
Mahdi menepis kabar yang beredar bahwa laporan kliennya itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu bukan terkait TPPU. Saya juga tidak tahu sumber beritanya dari mana,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan kliennya khusus mengenai dugaan keterlibatan Hilda Kumala Dewi sebagai bandar narkoba. Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan kliennya akan melaporkan juga sejumlah nama yang diunggahnya di akun Badai NTB.
Laporan Uswatun Hasanah tentang dugaan keterlibatan Hilda Kumala Dewi sebagai bandar narkoba juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik. Laporan tersebut, kata dia, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Iya benar, itu Satnarkoba yang menangani,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hilda Komala Dewi, Taufikurrahman menanggapi santai laporan kubu Badai NTB itu. Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk melapor.
Namun dia meminta pelapor tidak sembarangan, terutama meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan kliennya. Pelapor, kata dia, harus memberikan keterangan, menunjukkan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang valid.
“Jika semua itu tidak ada, maka sama halnya melempar bola panas ke polisi,” ujarnya.
Disamping itu, lanjutnya, pelapor juga harus harus menjelaskan waktu, tempat, dan bagaimana peristiwa pidana yang diadukan kepada kliennya.
“Pidana itu kan soal tempat, waktu, dan bagaimana kejadiannya. Kalau tidak ada kejadian, lalu apa yang mau diungkap polisi?” tanyanya.
Ia pun menegaskan, jika laporan pengaduan tidak dapat dibuktikan oleh pelapor, maka polisi harus bertindak tegas menangkap dan menetapkan Uswatun Hasanah sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
Penasehat Hukum Hilda yang lain, Iwansyah menyebut, laporan yang disampaikan Uswatun Hasanah itu adalah upaya pengalihan isu.
“Laporan itu, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang sedang dijalani pelapor,” kata Iwansyah. (Her)