SKALAINDONESIA.com, Mataram – Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Kamis (16/1/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, sidang terdakwa kasus pelecehan seksual itu digelar secara tertutup. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajat.
“Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi dalam konferensi pers di ruang Media Center PN Mataram, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Uswatun Laporkan Anggota DPRD di Bima atas Dugaan Jadi Bandar Narkoba
Sandi mengatakan, meski menggelar sidang secara tertutup, namun pengadilan tetap melihat hak-hak terdakwa selaku penyandang disabilitas. PN Mataram, lanjutnya, sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama lengkap dengan petugas pendamping penyandang disabilitas.
“Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas. Selain itu ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram,” ungkap dia.
Sandi mengungkapkan, sidang terdakwa Agus dihadiri lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram. Sedangkan dari penasihat hukum, hadir tujuh dari 19 orang. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama pukul 09.00 Wita.
Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim. Dia didakwa dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Karena tidak ada pengajuan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Baca Juga: Badai NTB Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bima
Menurut Sandi, pada sidang dengan agenda pembuktian itu, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan 5 saksi. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU itu.
Sebelumnya, terdakwa Agus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor karena merasa dilecehkan oleh terdakwa pada akhir 2024 lalu. (Wir)