Tak Nyaman, Agus Buntung Ajukan Pengalihan Status Tahanan

SKALAINDONESIA.com, Mataram – Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung pengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke majelis hakim.

Permohonan itu disampaikan Agus pada sidang yang digelar tertutup di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, terdakwa Agus mengajukan status pengalihan tahanan tersebut melalui penasehat hukumnya.

“Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Agus Buntung Jalani Sidang Perdana di PN Mataran

Namun, kata dia, dikabulkan atau tidaknya permohonan itu tergantung majelis hakim.

“Itu wewenang majelis hakim. Nanti akan dilihat apa pertimbangannya, seperti itu,” ujar dia.

Sandi mengungkapkan, pengajuan pengalihan status tahanan itu, karena terdakwa Agus tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Lombok Barat.

Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas untuk memastikan agar Agus tetap mendapatkan haknya.

Menurut Joko, apa yang didapatkan Agus selama di lapas telah sesuai prosedur. Mulai petugas hingga kondisi kamar tahanan.

Joko lantas menjelaskan fasilitas di lapas lebih kepada aksesibilitas, bukan perkara kenyamanan.

“Terdakwa sudah mendapatkan tenaga pendamping di tahanan. Kalau masalah nyaman tidak nyaman, tidak ada satu pun lapas yang nyaman,” bebernya.

Baca Juga: Uswatun Laporkan Anggota DPRD di Bima atas Dugaan Jadi Bandar Narkoba

Joko menjelaskan, tenaga pendamping Agus berasal dari narapidana di lapas. Dia merupakan sepupu Agus yang bertugas membantu kegiatan sehari-hari yang tidak bisa lakukan sendiri oleh penyandang tunadaksa itu.

Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). Keputusan mengenai Agus disebut sudah memenuhi aspek visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

Tinggalkan Balasan