SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempraperadilankan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto mengatakan, praperadilan merupakan upayanya dalam memperjuangkan keadilan. Dia menempuh langkah tersebut atas masukan dari tim hukum PDIP.
“Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Tak Nyaman, Agus Buntung Ajukan Pengalihan Status Tahanan
Hasto menyampaikan, banyak pakar yang siap membantunya dalam memperjuangkan keadilan lewat praperadilan.
“Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Namun, pria asal Yogyakarta ini enggan menyampaikan secara detail persiapan apa saja jelang sidang praperadilan pada Selasa (21/5/2025) mendatang.
“Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan,” katanya.
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Jumat (10/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Agus Buntung Jalani Sidang Perdana di PN Mataran
Adapun pemohon dalam gugatan itu adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah KPK.
Gugatan tersebut di tangani oleh hakim tunggal Djuyamto. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Hasto menambahkan, dirinya akan kooperatif dengan KPK terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Dia memastikan akan menghadiri pemanggilan lembaga anti rasuah itu.
“Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang,” tegasnya. (Dir)