Ketua KPK: Djan Faridz Ada Kaitannya dalam Perkara Harun Masiku

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz memiliki keterkaitan dalam kasus mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, (24/1/2025).

Keterkaitan itu didapat oleh KPK ketika mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku dan lain sebagainya.

“Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” kata Setyo.

Baca Juga: Hadapi Praperadilan, Hasto Ngaku Dibantu Banyak Pakar

Setyo tidak mengungkap detail keterkaitan mantan Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Joko Widodo itu dalam kasus Harun Masiku.

Dia hanya menyebut, KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu malam (22/1/2025) hingga Kamis dini hari (23/1/2025).

Setyo menyatakan, penggeledahan rumah politikus PPP itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus Harun Masiku. Dari kediamannya, Penyidik KPK membawa tiga koper.

Sejumlah kabar pun muncul terkait keterlibatan Djan Faridz di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto.

Namun kabar itu dibantah Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Dia mengklaim, Hasto tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.

“Apa yang perlu ditanggapi ya? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” kata Ronny dikutip dari detiknews, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Seperti diketahui, Harun Masiko merupakan buronan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) sejak 2020 silam. Dia diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dugaan itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka adalah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Bedanya, Hasto dijerat dengan dua sangkaan sekaligus. Pertama, tersangka kasus dugaan suap, dan kedua tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka itu didasarkan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Temukan Fraud Klaim BPJS, 3 RS Bakal Diseret ke Ranah Pidana

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyatakan Hasto sebagai tersangka perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Hasto pun menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan Hasto, Jumat (10/1/2025).

Atas permohonan itu, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun KPK mangkir dari sidang perdana praperadilan itu karena masih harus menyiapkan materi sidang. (Dir/Red)

Tinggalkan Balasan