SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menghemat anggaran.
Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tentunya, pemerintah daerah bagian dari pemerintah nasional itu mendukung inpres,” ujar Teguh dalam keterangan resminya pada Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Polemik Pagar Laut Tangerang, Siapa Terbitkan Sertifikatnya?
Menurut dia, saat ini Pemprov Jakarta sedang melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pos-pos anggaran yang dapat dihemat.
“Sedang dilakukan pengecekan menyeluruh, baik dari sisi alokasi maupun sumber anggaran,” ungkapnya.
Teguh mengatakan, Pemprov Jakarta bakal menindaklanjuti inpres itu melalui aturan turunan berupa Instruksi Gubernur (Ingub).Saat ini, Ingub sedang dirancang dan sudah berada dalam tahap penyusunan draf.
“Insya Allah, semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Ingub ini lebih kepada pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penghematan anggaran. Jadi, kata dia, belum sampai pada tahap penghitungan anggaran secara detail.
“Ingub ini hanya merupakan prosedur awal. Kalau proses ini bisa saya selesaikan, saya pikir itu akan sangat membantu,” katanya.
Baca Juga: Penerimaan APBN Per Mei 2024 Turun 7,1%, Sri Mulyani Waspada
Teguh menekankan, jajaran Pemprov Jakarta terus mencermati anggaran yang berpotensi untuk dihemat, sembari menjalin komunikasi dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
“Yang terpenting adalah mendukung program-program prioritas dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan segera dilantik serta mendukung program-program nasional lainnya. Karena saat ini sedang menghitung hari menuju pelantikan,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota. (Sen)