Pemerintah Ganti Sistem PPDB Zonasi Dengan SPMB Domisili

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) domisili.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, maka sejumlah proses penerimaan siswa di Indonesia berubah secara signifikan. Salah satunya, penerimaan siswa tidak lagi berdasarkan zonasi, melainkan domisili.

BACA JUGA: Pemerintah Dalami Kronologi Penembakan PMI di Malaysia

Mu’ti menyampaikan, secara keseluruhan SPMB ini memiliki empat jalur. Yang pertama adalah jalur domisili. Jalur ini didasarkan pada tempat tinggal murid.

“Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur prestasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasan lainnya.

Sementara jalur prestasi merupakan jalur yang mempertimbangkan prestasi akademik, non-akademik, serta aspek kepemimpinan.

BACA JUGA: IPW Minta Kejagung Tahan Kades Terkait Sertifikat Laut Tangerang

Dia menyebut, tujuan merubah PPDB menjadi SPMB ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

SPMB, tegasnya bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

Disamping itu, tambahnya, ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.

Meskipun SPMB masih mempertahankan konsep penerimaan siswa melalui beberapa jalur, terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem ini dengan PPDB sebelumnya:

Tinggalkan Balasan