Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari Dibatalkan

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

Pembatalan itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito.

BACA JUHA: Adpidsus Kejati NTB: Kasus Masjid Agung Bima Masih Diselediki

Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Rencananya, MK akan membacakan putusan tersebut pada 4 dan 5 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.

Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Namun Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan itu karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Selanjutnya, KPU daerah akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.

BACA JUGA: Kejati NTB Usut Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan SPPD Fiktif

Dia pun mengatakan telah melaporkan adanya putusan sela itu ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito. (Dir)

Tinggalkan Balasan