Pengecer Tak Boleh Jual LPG, Harus Daftar Jadi Pangkalan

SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan LPG 3 kg. Terhitung mulai 1 Februari 2025 ini, pengecer harus mendaftar menjadi pangkalan agar tetap bisa menjual LPG.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menegaskan, pengalihan dari pengecer menjadi pangkalan itu dilakukan agar penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kita lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan,” kata Yuliot Tanjung kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

BACA JUGA: Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari Dibatalkan

Yuliot menambahkan, pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi. Untuk itu, pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu. Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” kata Yuliot.

Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sebab, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.

Kebjiakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi elpiji subsidi. Dengan begitu, risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

BACA JUGA: Adpidsus Kejati NTB: Kasus Masjid Agung Bima Masih Diselediki

“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat,” ujarnya.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berdasarkan regulasi tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diizinkan untuk menjual elpiji 3 kg.

Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, Pertamina diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Upaya ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. (Dir)

Tinggalkan Balasan