Polresta Mataram Ringkus Terduga Pengedar Ganja Asal Ampenan

SKALAINDONESIA,com, Mataram – Polresta Mataram meringkus terduga pengedar ganja berinisial CA (26) asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (1/2/2025).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan CA merupakan hasil pengembangan terduga yang ditangkap sebelumnya.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA,” ungkap Bagus, melalui keterangannya, Sabtu malam.

BACA JUGA:  Pengecer Tak Boleh Jual LPG, Harus Daftar Jadi Pangkalan

Bagus menjelaskan, CA ditangkap di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (1/2/2025) dini hari.

Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 65,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat ini, CA sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari Dibatalkan

Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Bagus berharap pengungkapan kasus itu dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya itu.

“Dengan semakin masifnya pengungkapan kasus narkoba, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Wira Prasnawa berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan