SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri oleh dua belah pihak, yaitu tim kuasa hukum Hasto dan Biro Hukum KPK.
Usai membuka sidang, Hakim Djuyamto meminta pengacara Hasto dan Biro Hukum KPK agar tidak melaksanakan sidang dengan menegangkan.
BACA JUGA: Hadapi Praperadilan, Hasto Ngaku Dibantu Banyak Pakar
“Enggak perlu pakai ketegangan apa pun,” kata Hakim Djuyamto setelah membuka sidang, Rabu (5/2/2025).
Hakim Djuyamto berharap sidang dapat berlangsung asyik. Ruang sidang, lanjutnya, memang disediakan untuk perdebatan hukum. Kedua pihak bisa sama sama mengajukan dalil pembuktian masing-masing.
Hasto selaku pemohon praperadilan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.
Namun kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya itu terbilang sangat cepat.
Ia menjelaskan, jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK berlangsung pada 20 Desember 2024. Kemudian, pada pada Senin, 23 Desember 2024, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua KPK: Djan Faridz Ada Kaitannya dalam Perkara Harun Masiku
Ia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK cacat prosedur. Ia mengungkapkan, kasus suap terhadap Wahyu Setiawan sudah pernah diuji di persidangan.
Dia mengklaim, dalam persidangan itu, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa, ini tidak cukup bukti,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025.
Namun demikian, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
(Sen)