SKALAINDONESIA, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasannya menunjuk TNI aktif Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog yang baru.
Erick mengatakan, penunjukkan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan target penyerapan 3 juta gabah sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ada penugasan yang diberikan, ini harus bisa kita lakukan secara maksimal, sama kemarin keputusan pembelian gabah untuk kita harus 3 juta ton gabah, nah datanya masih kurang maksimal. Makanya kita butuh penyegaran,” kata Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Dukung Pengadaan Beras dan Gabah, TNI Teken Kerja Sama dengan Bulog
Menurut dia, Bulog memerlukan sistem manajemen yang lebih kuat agar penyerapan gabah bisa maksimal. Dengan begitu, target Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada pangan bisa terpenuhi.
Soal dugaan menyalahi aturan dalam penunjukkan Novi yang masih berstatus prajurit TNI sebagai Dirut Bulog, Erick enggan berkomentar. Ia menegaskan, sekarang ini bukan saatnya memikirkan soal benar atau salah.
“Saat ini yang lebih penting adalah memikirkan bagaimana caranya bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Bukan salah dan benar, tapi bagaimana kita perlu melihat dari perspektif lain,” tuturnya.
Novi Helmy merupakan tentara aktif yang menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang belum genap enam bulan menjabat sejak dilantik pada September 2024.
Penunjuklan Novi Helmi yang masih aktif di TNI ini dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca juga: Ironi Mahalnya Harga Beras di Daerah Agraris Bima
Khairul mengatakan penunjukkan Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog menyalahi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu prajurit militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Ia mengungkapkan. Dirut Bulog tidak termasuk dalam daftar pengecualian jabatan bagi TNI yang boleh menjabat di ranah sipil, seperti dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI
Ia menjelaskan, tugas utama militer ialah sebagai alat pertahanan negara. Tujuannya untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar.
Menurut Fahmi peran Bulog tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan.
“Pemerintah tampaknya menilai Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan,” katanya.
(Sen)