Kejati NTB Periksa TGB Terkait Kasus Pembangunan Gedung NCC

SKALAINDONESIA.com, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.

Pria yang lebih dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang alias TGB ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC)

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan itu melalui siaran persnya, Jumat Sore (14/2/2025).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

“Saya baru dikonfirmasi hari ini oleh pihak Pidsus kalau mereka memeriksa TGB sebagai saksi,” kata Efrien.

Menurut Efrien, pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin (13/2/2024). TGB diperiksa sejak siang hingga jelang Isya sekitar Pukul 20.06 Wita.

Efrien mengaku tak mengetahui adanya pemeriksaan itu kemarin lantaran fokus pada penahanan Mantan Sekda, Rosiady Sayuti.

“Saya kebetulan sedang ada agenda penahanan tersangka RHS makanya tidak memantau ada pemeriksaan TGB Kamis kemarin,” kata Efrien.

Baca juga: Adpidsus Kejati NTB: Kasus Masjid Agung Bima Masih Diselediki

Efrien menjelaskan, TGB dimintai keterangan karena saat kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin, dia masih menjabat sebagai Gubernur NTB.

“Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan TGB dalam kasus korupsi NCC. Dia datang sebagai warga Negara yang baik cukup kooperatif,” sebut Efrien.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016 berinisial DS, dan mantan Sekda Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

(Wir)

Tinggalkan Balasan