Baznas Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Mal

SKALAINDONESIA.com, Bima – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi zakat fitrah dan zakat mal, di gedung PKG Kecamatan Monta, Rabu (19/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh Camat Monta Imam Firdaus, Kepala KUA Kecamatan Monta H. Darwis, Ketua Majelis Ulama Kecamatan Monta H. Safrudin serta tamu undangan lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Zainuddin mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mendorong masyarakat agar membayar zakat ke lembaga resmi Baznas.

Baca juga:  Camat Monta Evaluasi Rancangan ABPDes Monta TA 2025

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baznas”, kata Zainuddin kepada Skalaindonesia.com, Rabu (19/2/2025).

Zainuddin mengungkapkan, masyarakat yang membayar zakat ke Baznas tahun 2024 lalu masih rendah. Hal itu dipicu kebiasaan masyarakat membayar zakat langsung ke guru ngaji, keluarga dan dukun beranak atau paraji.

Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat secara kolektif lewat Baznas masih rendah. Padahal, penyaluran zakat melalui Baznas akan memberikan daya dukung dan manfaat yang jauh lebih maksimal ketimbang disalurkan sendiri-sendiri.

“Dengan dana zakat dikumpulkan secara kolektif ke lembaga amil zakat yang resmi, kami dari Baznas bisa melakukan strategi-strategi pemberdayaan yang lebih efektif lagi,” imbuhnya.

Menurut dia, zakat yang diperoleh dari masyarakat akan disalurkan kembali oleh Baznas kepada yang berhak menerimanya. Penyaluran tersebut dilakukan dalam bentuk program yang bersifat produktif yang mencakup bidang: ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Baca juga: Kejati NTB Periksa TGB Terkait Kasus Pembangunan Gedung NCC

Zainudin mengungkapkan, besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 35.000 per jiwa.

Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda-beda karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya.

Untuk Kabupaten Bima, kata dia, harga beras sebesar Rp 14.000 per kg. Harga tersebut diperoleh setelah Baznas mengadakan rapat dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bima.

Menurut Zainudin, selain optimalisasi zakat fitra, pihaknya juga berupaya meningkatkan target zakat mal. Salah satunya adalah zakat profesi PNS. Zakat ini wajib dibayarkan oleh PNS atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan. Zakat profesi juga dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat pendapatan.

“Zakat ini dikeluarkan oleh PNS yang memperoleh gaji per bulan sebesar Rp.3.640.900 ke atas. Kalau gajinya masih di bawah itu belum wajib zakat profesi,” bebernya.

Ia menambahkan, zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan perekonomian. Zakat juga dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan.

(Her)

Tinggalkan Balasan