SKALAINDONESIA.com, Jakarta – Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, pekan ini.
Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 9.20 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 17 orang sebagai tim hukum. Febri Diansyah akan menjadi bagian dari tim hukum tersebut.
Baca juga: Ady Mahyudi Terima Jabatan Bupati Bima untuk 5 Tahun ke Depan
Penunjukan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto diumumkan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP.
Selain menjadi tim hukum, Febri Diansyah juga ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim hukum Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua.
Baca juga; Penundaan SK PPPK Hingga 2026 Dinilai Tidak Manusiawi
Saat gugatan keduanya itu berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK justru melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
(Dir)