SKALAINDONESIA.com, Bima – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat patikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Bima.
”Ada tambahan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/3).
Catur mengatakan, penambahan tersangka baru itu setelah tim penyidik Kejari Bima menemukan bukti petunjuk baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pabrik Garam di Kabupaten Bima Rampung dan Mulai Beroperasi
Menurut dia, dalam waktu dekat Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru tersebut.
“Akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika tidak ada halangan, kita tetapkan sebelum lebaran,” ungkapnya.
Catur menjelaskan, saat ini jaksa telah menetapkan satu tersangka berinisial AR. Dia berperan sebagai tenaga pemasaran perbankan. Dari keterangan AR inilah, penyidik mendapatkan petunjuk baru.
AR bertindak meloloskan pengajuan pinjaman KUR pada tahun 2021. Total ada sembilan nasabah yang diloloskan kreditnya untuk petani jagung di Desa Tambe, Bolo Bima.
Baca juga: Ady Mahyudi Terima Jabatan Bupati Bima untuk 5 Tahun ke Depan
Padahal, uang kredit tersebut tidak digunakan pemohon, melainkan digunakan oleh seorang berinisial AS. Selain itu, ada juga peran pria berinisial AA.
AA mengumpulkan identitas pengaju untuk pengajuan KUR. Sementara itu, pria berinisial MY bertugas untuk mengumpulkan buku rekening dan kartu ATM para nasabah.
Dari proses tersebut, ada pemufakatan jahat yang dilakukan untuk pengajuan dana KUR. Berdasarkan hasil perhitungan muncul kerugian negara Rp 450 juta.
(Her)