SKALAINDONESIA, Bima – Notaris Baiq Deviya Wulandari secara resmi menyerahkan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih serta SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum kepada pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Tangga Kecamatan Monta.
Penyerahan legalitas koperasi desa tersebut belangsung di Kantor Notaris Baiq Deviya Wulandari di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (1/7/2025).
“Hari ini kami menandatangani serta menerima penyerahan Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Kopdes Merah Putih Tangga dari Notaris Baiq Deviya Wulandari,” kata Ketua Kopdes Merah Putih Tangga Kecamatan Monta Suherman Yusuf.
Ia hadir didampingi Sekretaris Kopdes Merah Putih Tangga Khairuddin dan Bendahara Nursah Fathurrahmi. Mereka mewakili para pendiri yang berjumlah 20 orang.
Suherman bersyukur telah menuntaskan pengurusan Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum tersebut. Menurut dia, pengurusan dokumen hukum itu sangat penting agar koperasi dapat beroperasi secara sah.
Akta notaris dan SK Menteri Hukum itu, kata dia, menandai legalitas dan memberikan pengakuan hukum bagi koperasi agar dapat melakukan transaksi dan kegiatan usaha dengan aman dan terjamin.
“Alhamdulillah, kami telah mengantongi aspek legalitas Kopdes Merah Putih Tangga. Legalitas ini dapat meningkatkan kredibilitas Kopdes Merah Putih Tangga di mata masyarakat dan mitra usaha,” tandasnya.
Suherman menjelaskan, penandatanganan akta tersebut dilaksanakan setelah berkas pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tangga Kecamatan Monta dinyatakan lengkap oleh notaris.
Suherman melanjutkan, setelah mengantongi Akta Notaris dan SK Menteri Hukum itu, pihaknya akan memulai bisnis sederhana dan mengurus perizinan usaha ke instansi terkait.
“Setelah mengantongi legalitas ini, kami sudah bisa memulai langkah bisnis sederhana sambil mengurus aspek perizinannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kopdes Merah Putih Tangga siap berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi di Desa Tangga. Untuk itu, pihaknya akan membangun sinergi dengan masyarakat dan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Seperti diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dicetus Presiden Prabowo. Koperasi ini merupakan manifestasi pendekatan kesejahteraan oleh negara dan menjadikan masyarakat sebagi subyek ekonomi.
Koperasi desa diharapkan bisa menjadi sumber ekonomi baru yang signifikan bagi masyarakat. Selain itu, Kopdes Merah Putih juga berpotensi menyerap tenaga kerja, khususnya kaum muda terdidik demi menekan urbanisasi. (*)